Tolak Isi dan Tandatangani Formulir Sensus Pajak?

 

Stiker Sensus Pajak Nasional: hak cipta milik DJP

 

Sensus Pajak Nasional (SPN), pelaksanaannya akan dilakukan wawancara dengan subjek sensus (responden) untuk mengisi Formulir Isian Sensus (FIS). Petugas akan menyapa dengan salam yang ramah kepada responden dan ditanya kesediaan mengisi dan menandatangani FIS.

Apabila responden bersedia maka petugas sensus:

1. melakukan wawancara dan mengisi FIS;

2. meminta klarifikasi pengisian FIS dan tandatangan responden;

3. memberikan leaflet/brosur perpajakan;

4. menempelkan stiker sensus pada bangunan objek sensus.

 

Apabila responden TIDAK bersedia menandatangani FIS, maka petugas sensus:

1. memberikan leaflet /brosur perpajakan;

2. memberikan formulir kepada responden agar menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Mengisi FIS;

3. apabila responden tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan, petugas akan membuat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Surat Pernyataan;

4. menempelkan stiker sensus pada bangunan objek sensus.

 

Meskipun responden menolak memberikan keterangan pada FIS, namun Ditjen Pajak (DJP) dapat menggunakan cara lain, dari sumber data yang lain untuk mencari keterangan/informasi profil subjek sensus demi kepentingan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan dasar hukum Undang-undang Pajak. Informasi yang disampaikan di FIS bukan merupakan kewajiban perpajakan, namun berupa informasi yang terbatas tentang responden untuk melengkapi informasi perpajakan di pusat data DJP. SPN bukan dalam rangka menagih pajak kepada responden. Kegiatan mirip SPN terus-menerus dilakukan oleh DJP dengan skala lokal yaitu kegiatan penyisiran/ekstensifikasi calon subjek dan objek pajak di daerah-daerah tertentu.

Andaikan responden menolak untuk mengisi dan menandatangani FIS, namun apabila DJP mempunyai data akurat tentang objek pajak responden, maka berdasarkan ketentuan UU 28 2007 KUP dapat dikukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa permohonan/persetujuan dari responden. Kewajiban pajak dapat ditagih paling lama lima (5) tahun sejak sejak saat Wajib Pajak (WP) memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, kewajiban pajak tidak hanya tidak dihitung sejak diterbitkan NPWP.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. NPWP adalah sarana administrasi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, punya NPWP belum tentu mempunyai kewajiban pajak jika tidak ada objek pajak.

Download lampiran Per Dirjen Pajak 30 tahun 2011 tentang SPN.

Formulir Isian Sensus Badan di Unduh Gratis dan FIS Orang Pribadi di Unduh Gratis

2 komentar untuk “Tolak Isi dan Tandatangani Formulir Sensus Pajak?”

  1. rahmadi ryzal

    Mas Ass, salam kenal, mo nanya mas apakah pernah di Manado..????. kalau iya saya Rahmadi Ryzal, mungkin masih ingat Salam Kenal Kembali,…bgn Fotonya yang di Manado masih ada ya …

    My answer:"Wa alaikum salam wr. wb. Tentu saja ingat, ingatan saya masih kuat koq… Manado alamnya indah banget. :) Oh ya foto masih ada."

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *